JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 3 secara bertahap mulai 19 September 2024.
Total penerima Bansos PKD Tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, penerima bansos pada tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.
Baca Juga: Bansos PKH September 2024 Mulai Dicairkan? Simak Dulu Siapa Saja Penerimanya Pakai Link Kemensos
“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan," kata Premi seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Sabtu (21/9/2024).
Bansos yang dicairkan ini adalah untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Jumlah tiap bulannya sebesar Rp300.000, sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900.000.
Adapun penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar telah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, yakni:
1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
Baca Juga: Update Jadwal dan Informasi Terkini Pencairan Bansos BPNT Tahap September 2024
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos)
3. Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta
Menanggapi adanya data penerima Bansos yang dicoret dari daftar penerima, Premi menyebut bahwa terdapat banyak faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setkab & Kemensetneg, Masa Sanggah sampai 22 September
Sebagai informasi, bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan. Yaitu:
1. Ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI
2. Ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) bulan Juni 2022
3. Ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI
4. Kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M)
5. Warga binaan panti sosial
6. Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter)
Baca Juga: Catat! Tarif Tol Dalam Kota dan Tol Cawang-Tanjung Priok Naik Mulai 22 September 2024
7. Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Terkait Bansos PKD Tahap 3 ini, data penerima diperoleh dari DTKS penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.
Untuk informasi selengkapnya terkait Bansos PKD, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, dan laman siladu.jakarta.go.id, atau dapat juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (08973838586) serta Bank DKI 1500 351.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.