Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setkab & Kemensetneg, Masa Sanggah sampai 22 September
Sebagai informasi, bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan. Yaitu:
1. Ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI
2. Ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) bulan Juni 2022
3. Ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI
4. Kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M)
5. Warga binaan panti sosial
6. Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter)
Baca Juga: Catat! Tarif Tol Dalam Kota dan Tol Cawang-Tanjung Priok Naik Mulai 22 September 2024
7. Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Terkait Bansos PKD Tahap 3 ini, data penerima diperoleh dari DTKS penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.
Untuk informasi selengkapnya terkait Bansos PKD, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, dan laman siladu.jakarta.go.id, atau dapat juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (08973838586) serta Bank DKI 1500 351.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.