LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sepasang suami istri warga negara asing asal Brazil berinisial MCG dan MLP diamankan pihak imigrasi Kotabumi Lampung.
Baca Juga: Perundungan di SMA Kebangsaan, 4 Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Keduanya membuka bisnis penginapan dan perjalanan wisata tanpa izin di wilayah Desa Walur Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Kedua WNA asal Brazil ini menyewa rumah milik warga setempat dan diubah menjadi sebuah penginapan bagi wisatawan asing yang ingin berwisata dengan menawarkan berbagai paket jasa catering, sewa motor, sewa papan surfing, snorkling, fotografi hingga laundry kepada wisatawan yang datang.
Bisnis penginapan tanpa izin ini telah dilakukan WNA asal Brazil ini dijalankan sejak akhir tahun 2023 lalu. Kantor imigrasi kotabumi akan memberikan sanksi berupa pendeportasian terhadap keduanya.
#wna #brazil #pesibarlampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.