SOLO, KOMPAS.TV - Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan seorang perempuan warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Rekonstruksi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan tempat kejadian perkara.
Dalam rekonstruksi, tersangka yang merupakan suami korban memperagakan 48 adegan. Mulai dari bertemu korban di rumah, cekcok lalu menganiaya korban, hingga membawanya ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Baca Juga: Terekam CCTV, 4 Pencuri Gasak 5 Ponsel dan Uang Milik Pekerja Proyek
Tersangka juga memperagakan sejumlah adegan yang tidak tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dari adegan rekonstruksi, diketahui penganiayaan terjadi di ruang tengah rumah. Tersangka menganiaya korban dengan sejumlah benda, seperti remot TV dan helm.
Rekonstruksi juga dilakukan hingga ke rumah sakit tempat korban dirawat dan akhirnya meninggal dunia. Kepolisian belum bisa memberikan keterangan perihal proses rekonstruksi.
“Tadi di dalam sudah dilaksanakan rekonstruksi dan ada 48 adegan. Di dalam 48 adegan, tersangka memberikan tambahan terkait dengan kelakuannya kepada korban,” tutur Ardian Ashari Kurniawan, kuasa hukum keluarga korban.
Baca Juga: KDRT Berujung Maut, Suami Jadi Tersangka
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#kdrt #solo #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.