Menurut penjelasannya, tersangka T merupakan anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang.
"Ia bertugas untuk mencari pelaku pada saat kejadian pembunuhan," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan tersebut terkuak usai adanya penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, pada 18 Agustus 2021 silam.
Mayat keduanya ditemukan oleh suami Tuti, Yosep, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.
Proses pengusutan kasus pembunuhan di Subang ini berjalan cukup panjang.
Polisi melakukan lima kali olah TKP, autopsi sebanyak dua kali, memeriksa 121 orang saksi, dan mengumpulkan 261 alat bukti.
Kasus ini baru menemui titik terang pada November 2023 ketika tersangka Danu menyerahkan diri.
Setelah memeriksa dan menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi menetapkan empat tersangka lain, termasuk Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.
Dalam kasus tersebut Yosep Hidayah telah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Hakim menyatakan, Yosep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: 2 Orang Tewas Akibat Bus Pariwisata Terguling di Tol Cipali KM 89 Subang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.