PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian mengungkapkan terkait pemeriksaan kejiwaan IS (16), pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut, hasil pemeriksaan psikologis sementara menunjukkan kejiwaan pelaku tidak seperti anak-anak seusianya.
"Hasil sementara psikolog yang ada terdapat semacam ada indikator-indikator di mana tersangka IS, di mana berusia 16 menuju 17 tahun yang mana pertumbuhan jiwanya tidak seperti layaknya usia tersebut," kata Kombes Harryo, Sabtu (7/9/2024), dikutip dari Tribun Sumsel.
Sebab itu, lanjut ia, IS cenderung berteman dengan anak-anak yang lebih muda darinya.
Sosoknya yang lebih tua itu justru dimanfaatkan IS untuk mengendalikan anak-anak yang lebih muda tersebut.
"Caranya tersangka memiliki teman-teman yang secara usia di bawah tersangka atau dengan tujuan bisa dikendalikan, dan pada saat ada hal yang tidak diinginkan, yang bersangkutan bisa mengajak rekan-rekan tersebut yang dikendalikan," ujarnya.
Kelainan lain yakni IS menceritakan aksi pemerkosaannya ke teman-temannya. Bahkan, IS menutupi keterlibatannya dalam kasus ini dengan ikut yasinan di rumah korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berinisial AA (13) di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh empat remaja.
Adapun keempat pelaku semuanya masih berusia di bawah umur. Mereka yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Baca Juga: Fakta-Fakta 4 Remaja Bunuh Siswi SMP di Palembang: Jasad Korban Diperkosa-Pelaku Ikut Tahlilan
Kombes Harryo menyebut kejadian tersebut berawal saat korban diajak bertemu pelaku IS untuk menonton kuda lumping.
IS kemudian mengajak AA jalan-jalan di krematorium diiringi oleh tiga pelaku lainnya. Ketika tiba di TPU dekat krematorium, korban dibekap oleh IS dan tubuhnya dipegangi oleh ketiga pelaku lainnya.
Setelah korban lemas, para pelaku kemudian memerkosa korban secara bergilir. Namun, mereka tak mengetahui jika AA sejatinya telah meninggal dunia.
"Mereka mengira korban pingsan, dalam keadaan meninggal korban diperkosa oleh IS diikuti oleh tiga pelaku lainnya," kata Kombes Harryo, dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Tak sampai di situ, keempat pelaku membopong jasad korban ke kuburan yang berjarak 30 menit dengan berjalan kaki.
Di tempat kedua, keempat pelaku kembali melakukan aksi bejatnya kepada jasad korban.
Meski demikian, Polrestabes Palembang hanya menahan IS dalam kasus tersebut.
IS dijerat dengan pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sedangkan tiga pelaku lainya dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.
Baca Juga: Alasan Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Palembang
Sumber : Kompas TV/Tribun Sumsel.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.