Kompas TV regional jabodetabek

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

Kompas.tv - 6 September 2024, 08:20 WIB
polda-metro-jaya-sediakan-layanan-sim-keliling-di-lima-lokasi-jakarta-hari-ini
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Hari ini, Jumat (6/9/2024), layanan SIM Keliling disediakan di lima lokasi strategis di seluruh wilayah ibu kota.

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan penting. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama
  3. SIM asli
  4. Bukti cek kesehatan
  5. Bukti tes psikologi

Sebagaimana dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi-lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini.

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Citraland

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Kota Besar Hari Ini

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka diharuskan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang ditetapkan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Khusus untuk pemilik SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Mereka harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peruntukan dokumen, di mana SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas dan memberikan alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di hari kerja.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x