Kompas TV regional jawa timur

Kemenkum-HAM Ajak Diskusi Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Kompas.tv - 5 September 2024, 18:51 WIB
kemenkum-ham-ajak-diskusi-kebijakan-penanganan-dugaan-pelanggaran-ham
Dua pemateri (tengah dan kiri) saat diskusi tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM (Sumber: Istimewa)
Penulis : KompasTV Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kanwil Kemenkum-HAM Jawa Timur menyoroti kendala dalam implementasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Melalui Forum Diskusi Strategi Kebijakan, Kanwil Kum-HAM Jatim yang dipimpin Heni Yuwono itu mengajak ribuan peserta mendiskusikan hal ini.

"Berdasarkan analisis terbaru, ditemukan berbagai hambatan, termasuk keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM), kurangnya anggaran, serta minimnya sarana prasarana pendukung," urai Heni yang melaporkan kegiatan.

Heni menjelaskan  Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM. 

Aturan ini dirancang memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan masyarakat.

Menurut peraturan ini, lanjut Heni, proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM melibatkan pengaduan yang diajukan oleh individu atau kelompok masyarakat terhadap seseorang, kelompok, aparat negara, korporasi, atau lembaga pemerintah yang diduga melanggar HAM. 

"Setiap kasus akan ditangani secara profesional dan transparan, dengan menjaga kerahasiaan identitas para pelapor dan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 92," terangnya.

Selain itu, Heni mengatakan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk pembentukan pos pengaduan HAM di beberapa lokasi.

"Kami berharap agar Ditjen HAM dapat melakukan pengembangan aplikasi SIMASHAM yang lebih aksesibel," harap Heni.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum-HAM Jawa Timur, Dulyono, kekurangan jumlah SDM berkualitas dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru menjadi penghambat utama. 

"Saat ini, hanya tersedia dua staf dan satu Penyuluh Hukum untuk menangani seluruh pengaduan HAM di wilayah ini," terangnya.

Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan anggaran untuk kegiatan penanganan dugaan pelanggaran HAM sangat terbatas, hanya mencakup sekitar 17 persen dari total DIPA Direktorat Jenderal HAM. 

Selain itu, fasilitas seperti komputer dan printer masih kurang memadai, dan aplikasi SIMASHAM yang digunakan untuk pengaduan juga dianggap tidak praktis.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Faisol Ali merekomendasikan adanya peningkatan anggaran, pelatihan SDM, dan penyediaan sarana prasarana yang memadai. 

Dia juga mendorong sosialisasi yang lebih intensif terkait regulasi baru dan penggunaan aplikasi pengaduan HAM kepada seluruh satuan kerja terkait.

Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya) Prof. Hesti Armiwulan mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberi wewenang  melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM. 
Serta memiliki hak untuk memanggil pihak terkait, saksi, dan mengumpulkan bukti. 

"Komnas HAM juga dapat memberikan pendapat kepada pengadilan dalam kasus yang sedang berlangsung jika terdapat pelanggaran HAM dalam proses tersebut," urainya.

Dengan diberlakukannya peraturan menteri ini, diharapkan Indonesia semakin mampu memberikan perlindungan HAM yang lebih kuat dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Sementara itu, Noor Fatimah Mediawati, dalam paparannya menekankan pentingnya peran Kanwil Kemenkum-HA dalam menangani dugaan pelanggaran di tingkat wilayah. 

"Kanwil bertanggung jawab menerima pengaduan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM untuk menetapkan kesimpulan yang adil dan transparan," ujarnya.

Lebih lanjut, kanwil juga diamanatkan untuk memberikan rekomendasi serta memantau pelaksanaannya. 
Guna memastikan setiap pengaduan yang masuk mendapat penanganan yang tepat. 

"Pembukaan pos pengaduan HAM di berbagai unit kerja Kemenkum-HAM, termasuk di kantor wilayah dan unit pelaksana teknis, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM," tegasnya.

Kegiatan yang digelar di Space K Library itu diikuti ribuan peserta via zoom maupun channel YouTube. Panitia menyediakan berbagai hadiah menarik untuk penanya dan peserta diskusi terbaik. (adv)




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x