MOROWALI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Morowali menangkap seorang diduga mucikari prostitusi daring di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Selain pelaku, Polisi Juga mengamankan 6 orang korban tindak pidana perdagangan orang.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang beredar di media sosial, tentang adanya penginapan di bahodopi yang dijadikan tempat prostitusi daring. Tim Reserse dan Kriminal Polres Morowali kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga mucikari prostitusi daring.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Morowali Inspektur Satu Agus Salim bilang, modus operandi praktik prostitusi ini adalah sang mucikari menggunakan aplikasi untuk mencari pelanggan. Selain tersangka, Polisi juga mengamankan enam orang korban tindak pidanaperdagangan orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
#ProstitusiDaring #PolresMorowali #PoldaSulteng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.