JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan fasilitas untuk warga Jakarta dalam rangka mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Jumat (23/8/2024).
Layanan SIM Keliling pada hari ini dibuka pagi hingga siang nanti di lima lokasi strategis yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial, diumumkan bahwa layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C mereka yang masih berlaku.
Bagi warga yang ingin menggunakan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Pemohon harus membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, dan mengisi formulir permohonan yang disediakan di lokasi.
Selain itu, pemohon juga akan menjalani tes kesehatan di gerai layanan SIM Keliling.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Selatan Diguyur Hujan, Wilayah Lain?
Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Baca Juga: Ikuti Putusan MK, PDIP Tetap Daftar ke KPU Jakarta: Jika Kami Calonkan Anies, Kita Kawal Bersama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.