MAMUJU, KOMPAS.TV - Polisi kehutanan dinas kehutanan Sulawesi Barat menangkap seorang investor WNA asal Korea. WNA tersebut diduga melakukan penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung.
WNA asal Korea bernama Master You ini di tangkap polisi kehutanan. WNA tersebut diduga kuat melakukan penambangan pasir ilegal, di kawasan hutan lindung desa Lariang, kecamatan Tikke Raya, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kini Master You dititip di tahanan polda Sulbar. Terduga pelaku di tangkap saat polisi kehutanan menggelar operasi pengamanan. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang pasir secara ilegal.
Pasir hasil penambangan ilegal, dikirim ke Kalimantan Timur, untuk pembangunan di ibu kota Nusantara.
#tambang
#ilegal
#wnakorea
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.