JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Jumat (26/7/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar 28 Layanan Pajak yang Dapat Diakses Pakai NIK, Ini Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum
Layanan SIM Keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, diperlukan beberapa dokumen, antara lain:
Baca Juga: Canggih! Layanan Taksi Terbang di IKN akan Diuji Coba Akhir Juli Ini
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan adanya layanan ini di berbagai lokasi strategis di Jakarta, diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.