LAMPUNG, KOMPAS.TV – Hanggar, pria berusia 41 tahun ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap korban sepasang suami istri bernama Halim dan Siti Khodijah warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Jadi Satgas Retina
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik memastikan pihak penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan hanggar sebagai tersangka.
Selanjutnya tersangka ini akan dilakukan tes observasi kejiwaan di rumah sakit jiwa Lampung.
Aksi pembunuhan ini terjadi pada Jumat pagi 9 Juli lalu. Warga melihat pelaku keluar dari rumah korban dengan pakaian berlumuran darah dan membawa senjata tajam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat penjara maksimal pidana mati.
#kasus #pembunuhan #pasutri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.