JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di ibu kota. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C mereka tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun resmi X atau Twitter @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling ini akan beroperasi pada hari Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM Anda telah habis masa berlakunya, Anda diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: PT Pertamina Buka Lowongan Kerja Magang 2024 Besar-besaran untuk S1, Ini Cara Daftarnya
Berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling yang dapat Anda kunjungi:
Bagi Anda yang berencana untuk memanfaatkan layanan ini, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan Ringan hingga Lebat 25-31 Juli 2024
Selain itu, Anda juga akan diminta untuk mengikuti tes kesehatan singkat di lokasi gerai. Hal ini merupakan prosedur standar untuk memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi yang fit untuk mengemudi.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, disarankan untuk datang lebih awal mengingat jam operasional yang terbatas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.