Kompas TV regional jabodetabek

426 Pelanggar Terjaring ETLE dalam Dua Hari Operasi Patuh Jaya 2024 di Depok

Kompas.tv - 17 Juli 2024, 12:47 WIB
426-pelanggar-terjaring-etle-dalam-dua-hari-operasi-patuh-jaya-2024-di-depok
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar di wilayah Depok, Jawa Barat, telah memasuki hari kedua pada Selasa (16/7/2024).

Dalam dua hari pelaksanaannya, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berhasil merekam sebanyak 426 pelanggaran lalu lintas. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakasat Lantas Polres Metro Depok, AKP Rasman.

"Kami juga mengoptimalkan penindakan hukum berdasarkan ETLE yang ada di Polres Metro Depok itu ada 426 kali dalam selama waktu dua hari (Senin dan Selasa)," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/7).

Berdasarkan data tilangan jenis pelanggaran yang paling banyak terdeteksi oleh kamera ETLE adalah pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

Baca Juga: Gibran Tak Bantah & Benarkan Kabar Mundur dari Walkot Solo

Sementara itu, pelanggaran berupa penggunaan ponsel saat berkendara hanya mencakup sekitar tiga persen dari total pelanggaran yang terekam.

Selain penindakan melalui sistem ETLE, pihak kepolisian juga melakukan tindakan preventif berupa teguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas.

"Dua hari ini kami sudah melakukan teguran sebanyak 482 kali," tambah AKP Rasman.

Teguran ini ditujukan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus jalan, parkir sembarangan, serta pengendara di bawah umur.

Sebagai bagian dari upaya edukasi, pihak kepolisian juga aktif melakukan sosialisasi ke berbagai pihak.

"Kemudian kita membetikan sosialisasi kepada sekolahan maupun ojek online itu sudah sebanyak 160 kali," jelas AKP Rasman.

Baca Juga: Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Awas Sanksi Tilang dan Penghapusan Data

Penting untuk dicatat bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di Depok, yang berlangsung hingga Minggu (28/7/2024), tidak akan ada penindakan tilang secara manual. Fokus penindakan akan diarahkan pada penggunaan sistem elektronik atau ETLE.

"Tahun ini, kami tidak melakukan penindakan tilang secara manual. Penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE," tegas AKP Rasman.

14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024

  1. Melawan Arus Jalan Denda maksimum Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)
  3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi Denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)
  4. Tidak Mengenakan Helm SNI Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)
  5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000
  6. Melebihi Batas Kecepatan Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)
  7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009)
  8. Berboncengan Lebih dari Satu Sanksi sama dengan poin 7
  9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2)
  10. Kendaraan Tanpa STNK Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
  11. Melanggar Marka Jalan Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1)
  12. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4)
  13. Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280)
  14. Parkir Liar Denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000, tergantung peraturan daerah setempat

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x