Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya di Jakarta dan Sekitarnya, Ini Lokasi dan Target Pelanggar

Kompas.tv - 15 Juli 2024, 18:25 WIB
polisi-gelar-operasi-patuh-jaya-di-jakarta-dan-sekitarnya-ini-lokasi-dan-target-pelanggar
Ilustrasi razia. Polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang dimulai Senin (15/7/2024). (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang dimulai Senin (15/7/2024).

Mengutip Wartakotalive, untuk di wilayah Jakarta terbagi menjadi lima titik razia yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

Sedangkan wilayah penyangga, terdiri dari Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bandara Soekarno-Hatta, pelabuhan, Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, dan Depok.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Polisi Sebut 9 Kamera ETLE di Jakarta Utara Berfungsi dengan Baik

Oleh karena itu, pengendara sepeda motor maupun mobil agar membawa surat-surat kendaraan resmi seperti STNK dan SIM agara tidak terkena razia.

Ini lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya:

  1. Wilayah Jakarta Selatan: Traffic light (TL) Robinson Ps. Minggu (lawan arus); Jalan Raya Fatmawati (Stop Line); Jalan Ciputat Raya (Tidak memakai helm).
  2. Wilayah Jakarta Utara: Jalan Raya Cilincing (TL Tanah Merdeka) yakni tidak menggunakan helm dan tanpa TNKB; Jalan RE Martadinata (TL Jembatan Goyang) melawan arus/arah; Jalan Raya Pakin (TL Mitra Bahari) tidak memakai helm dan melawan arah; Jalan Raya Yos Sudarso (TL Permai) tidak memakai helm, melanggar TL dan rotator tidak peruntukannya.
  3. Wilayah Jakarta Pusat: Jalan Rajawali (Rotator tidak sesuai peruntukannya); Jalan Sabang (TNKB tidak sesuai ketentuan); dan TL Jembatan Merah-Gunung Sahari (pengendara di bawah umur dan lawan arus).
  4. Wilayah Jakarta Timur: Jalan D.I Panjaitan (rotator tidak sesuai peruntukan); Jalan Letjen Sutoyo (TNKB tidak sesuai ketentuan); Jalan Basuki Rahmat (pengemudi di bawah umur); Kawasan Banjir Kanal Timur.
  5. Wilayah Jakarta Barat: Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula (TNKB tidak sesuai ketentuan); Sepanjang Jalan Daan Mogot (rotator tidak sesuai peruntukannya); Jalan Brigjen Katamso (lawan arus); Jalan Kemanggisan Raya (lawan arus); dan Sepanjang Jalan Daan Mogot (pengemudi di bawah umur).

Wilayah Penyangga 

  1. Kota Depok: Jalan Raya Margonda; Jalan H. IR. Juanda; Jalan Raya Bogor; Jalan Kartini; dan Jalan Boulevard GDC.
  2. Tangerang Kota: Jalan Jenderal Sudirman; Jalan M.H Thamrin; dan Jalan Daan Mogot. 
  3. Tangerang Selatan: Jalan Raya Serpong; Jalan Pahlawan Seribu; Jalan Letnan Sutopo; Jalan BSD Raya.
  4. Kota Bekasi: Jalan Ahmad Yani; Jalan Sersan Aswan; Jalan IR Juanda.
  5. Kabupaten Bekasi: TL Lippo dan Pertigaan Hyundai; TL SGC; TL Perdana dan TL Telaga Asih.
  6. Wilayah Bandara Soetta: Jalan Parimeter Utara; Jalan Parimeter Selatan; Jalan P1; Jalan P2; Terminal 1,2, dan 3; dan TOD M1. 
  7. Wilayah Pelabuhan: Jalan Raya Pelabuhan; Jalan Baru Pos; dan Jalan Banda Pos.

14 Target Pelanggaran Lalu Lintas di Depok

Sementara itu, Polres Metro Depok menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di lima titik jalan raya pada Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, lima titik Operasi Patuh Jaya yang dipilih berdasarkan kerawanan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Kita memiliki lima titik black spot, yaitu titik di mana terjadi laka lantas fatal seperti meninggal dunia atau luka berat,” kata Multazam saat ditemui di Jalan Margonda Raya.

Lima titik Operasi Patuh Jaya tersebut berada di Jalan Margonda Raya, Jalan Ir Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini, dan Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC).

Meski telah menentukan lima titik operasi, tidak menutup kemungkinan Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Depok.

Targetkan 14 Pelanggaran 

Multazam menuturkan bahwa Operasi Patuh Jaya itu diadakan untuk menyadarkan masyarakat tertib berlalu lintas.

“Kami tidak bekerja sendiri, bersama TNI-Polri, Dishub dan stakeholder terkait,” kata Multazam.

Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.

“Targetnya 14 pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka lantas,” sambungnya.

Baca Juga: Guru Besar: Problem Kasus Vina-Eky Bukan Hanya Polisi tapi Peradilan, Tidak Perhatikan Rasa Keadilan

Berikut 14 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2024:

  • Melawan arus, 
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Menggunakan HP saat mengemudi.
  • Tidak menggunakan helm SNI.
  • Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Melebihi batas kecepatan.
  • Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. 
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  • Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4 yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan (STNK).
  • Melanggar marka jalan 
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya.
  • Penertiban kendaraan roda 4 yang menggunakan TNKB palsu.
  • Penertiban parkir liar.

Menurut Multazam, bagi pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya akan dikenakan sanksi  preventif dan represif penilangan elektronik atau ETLE.

“Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis menggunakan ETLE, 50 persen preventif dan 50 persen represif,” ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x