Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya di Jakarta dan Sekitarnya, Ini Lokasi dan Target Pelanggar

Kompas.tv - 15 Juli 2024, 18:25 WIB
polisi-gelar-operasi-patuh-jaya-di-jakarta-dan-sekitarnya-ini-lokasi-dan-target-pelanggar
Ilustrasi razia. Polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang dimulai Senin (15/7/2024). (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

“Kita memiliki lima titik black spot, yaitu titik di mana terjadi laka lantas fatal seperti meninggal dunia atau luka berat,” kata Multazam saat ditemui di Jalan Margonda Raya.

Lima titik Operasi Patuh Jaya tersebut berada di Jalan Margonda Raya, Jalan Ir Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini, dan Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC).

Meski telah menentukan lima titik operasi, tidak menutup kemungkinan Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Depok.

Targetkan 14 Pelanggaran 

Multazam menuturkan bahwa Operasi Patuh Jaya itu diadakan untuk menyadarkan masyarakat tertib berlalu lintas.

“Kami tidak bekerja sendiri, bersama TNI-Polri, Dishub dan stakeholder terkait,” kata Multazam.

Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.

“Targetnya 14 pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka lantas,” sambungnya.

Baca Juga: Guru Besar: Problem Kasus Vina-Eky Bukan Hanya Polisi tapi Peradilan, Tidak Perhatikan Rasa Keadilan

Berikut 14 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2024:

  • Melawan arus, 
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Menggunakan HP saat mengemudi.
  • Tidak menggunakan helm SNI.
  • Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Melebihi batas kecepatan.
  • Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. 
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  • Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4 yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan (STNK).
  • Melanggar marka jalan 
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya.
  • Penertiban kendaraan roda 4 yang menggunakan TNKB palsu.
  • Penertiban parkir liar.

Menurut Multazam, bagi pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya akan dikenakan sanksi  preventif dan represif penilangan elektronik atau ETLE.

“Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis menggunakan ETLE, 50 persen preventif dan 50 persen represif,” ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x