KARO, KOMPAS.TV - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi, mengungkapkan Bebas Ginting, tersangka kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, pernah dipenjara dua kali.
Seperti diketahui, Bebas Ginting dalam kasus tersebut merupakan sosok yang memerintahkan para eksekutor untuk membakar rumah Rico Sempurna.
"Kita tahu bahwa terkait dengan hal background dari saudara B (Bebas Ginting), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman, tentu ini menjadi background yang akan kita kuatkan lagi" Komjen Agung dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih rinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting.
Ia hanya menyebut dari dua perkara yang menjerat Bebas Ginting, salah satunya terdapat kasus pembunuhan.
"Setahu saya, ada kasus pembunuhan," ujarnya, dikutip dari Tribun Medan.
Pihak kepolisian juga telah merilis wajah Bebas Ginting dalam unggahan di akun Instagram resmi Polda Sumatra Utara.
"Inilah Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu," tulis @PoldaSumateraUtara.
Dalam foto yang diunggah, tampak tersangka telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Baca Juga: Keluarga Korban Wartawan Terbakar di Medan Curiga Prajurit TNI Terlibat
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menangkap dan menetapkan pelaku berinisial B sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna di Karo.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap 28 orang saksi, beberapa waktu yang lalu. Penyidik memiliki keyakinan dan cukup alat bukti untuk menetapkan satu orang tesangka yang berinisial B," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangannya di Medan, Kamis (11/7).
Sumber : Kompas TV/Tribun Medan.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.