KARO, KOMPAS.TV - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi, mengungkapkan Bebas Ginting, tersangka kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, pernah dipenjara dua kali.
Seperti diketahui, Bebas Ginting dalam kasus tersebut merupakan sosok yang memerintahkan para eksekutor untuk membakar rumah Rico Sempurna.
"Kita tahu bahwa terkait dengan hal background dari saudara B (Bebas Ginting), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman, tentu ini menjadi background yang akan kita kuatkan lagi" Komjen Agung dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih rinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting.
Ia hanya menyebut dari dua perkara yang menjerat Bebas Ginting, salah satunya terdapat kasus pembunuhan.
"Setahu saya, ada kasus pembunuhan," ujarnya, dikutip dari Tribun Medan.
Pihak kepolisian juga telah merilis wajah Bebas Ginting dalam unggahan di akun Instagram resmi Polda Sumatra Utara.
"Inilah Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu," tulis @PoldaSumateraUtara.
Dalam foto yang diunggah, tampak tersangka telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Baca Juga: Keluarga Korban Wartawan Terbakar di Medan Curiga Prajurit TNI Terlibat
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menangkap dan menetapkan pelaku berinisial B sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna di Karo.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap 28 orang saksi, beberapa waktu yang lalu. Penyidik memiliki keyakinan dan cukup alat bukti untuk menetapkan satu orang tesangka yang berinisial B," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangannya di Medan, Kamis (11/7).
"Tersangka ini berdasarkan pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan diketahui dari analisa komunikasi yang didapatkan penyidik ini, orang yang menyuruh melakukan pembakaran di rumah korban."
Dari analisa komunikasi tersebut juga didapatkan B juga berkomunikasi intens dengan salah satu eksekutor inisial YST.
"Sesaat setelah pembakaran antara B dan YST (eksekutor) ini diketahui berkomunikasi itulah yang menjadikan kekuatan penyidik untuk menetapkan B jadi tersangka," tegasnya.
Menurut penjelasannya, selain menyuruh, B juga orang memberikan uang untuk kedua eksekutor (YST dan RAS) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) guna membakar rumah korban.
Di mana untuk membeli bensin tersebut, B memberikan uang sebesar Rp 130.000.
"Dia (B) menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ujarnya.
Selain itu, B juga memberikan uang kepada YST dan RAS masing-masing Rp1 juta untuk upah menjadi eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna.
Seperti diketahui, wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu tewas dalam kebakaran di rumah mereka di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.
Tak hanya Rico Sempurna, kebakaran tersebut juga turut menewaskan tiga anggota keluarganya.
Tiga anggota keluarga Rico Sempurna yang turut menjadi korban meninggal, terdiri dari istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Kepala Biro Karo Tribratatv.com Sitta Gurning mengatakan, sebelum kejadian tersebut, Rico Sempurna disebut gencar memberitakan soal perjudian.
"Dia aktif membuat berita perjudian di wilayah Karo," kata Sitta, Sabtu, 29 Juni 2024.
Ia pun berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus yang menewaskan Sempurna dan anggota keluarganya tersebut secara tuntas.
Baca Juga: Datangi Puspom TNI AD, Anak Wartawan Tribrata TV Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Ayahnya
Sumber : Kompas TV/Tribun Medan.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.