JAKARTA, KOMPAS.TV -Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman serta melukai korban Ramli.
Keduanya divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain hukuman penjara, ketiga prajurit tersebut juga dipecat dari keanggotaan TNI.
#pengadilanmiliter #tni #vonis
Baca Juga: Kondisi GBK Jelang Timnas vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia, Skuad Garuda Siap Rebut Poin?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.