Kompas TV nasional hukum

Nasib 3 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil: 2 Vonis Seumur Hidup, 1 Dihukum Penjara 4 Tahun

Kompas.tv - 25 Maret 2025, 18:06 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV -Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman serta melukai korban Ramli.

Keduanya divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain hukuman penjara, ketiga prajurit tersebut juga dipecat dari keanggotaan TNI.

#pengadilanmiliter #tni #vonis

Baca Juga: Kondisi GBK Jelang Timnas vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia, Skuad Garuda Siap Rebut Poin?

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x