Kompas TV regional sulawesi

Sederet Fakta Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu: Kronologi, Danlanud Tanggung Biaya Perawatan

Kompas.tv - 14 Juli 2024, 09:05 WIB
sederet-fakta-anggota-tni-au-tembak-pemulung-di-palu-kronologi-danlanud-tanggung-biaya-perawatan
Ilustrasi penembakan. Sederet fakta anggota TNI AU menembak pemulung perempuan di Palu. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

PALU, KOMPAS.TV - Anggota TNI Angkatan Udara (AU) dari Detasemen TNI AU Mutiara Palu menembak seorang pemulung perempuan berinisial J (25) di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (11/7/2024).

Peristiwa tersebut terjadi di halaman belakang Detasemen pada Kamis sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak pada perut bagian sebelah kiri. Saat ini korban tengah dirawat di RSU Samaritan, Palu.

Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta anggota TNI AU menembak pemulung perempuan di Palu:

1. Kronologi

Komandan Lanud (Danlanud) Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Bonang Banyuaji menjelaskan pada Kamis sore, terdapat tiga orang yang masuk ke halaman belakang detasemen. Ketiganya yakni korban dan kedua temannya.

Saat itu seorang anggota Detasemen keluar dan memergoki mereka bertiga berada dalam pagar.

J dan temannya tersebut kemudian diperingatkan anggota TNI AU tersebut agar tidak memasuki kompleks detasemen.

Saat itu, Anggota TNI AU tersebut sempat memperingatkan J dan dua temannya tersebut agar tidak memasuki kompleks detasemen. Namun karena teguran tidak diindahkan.

"Sehingga ada tindakan sedikit tegas untuk memaksa yang masuk untuk segera keluar,” kata Marsma Bonang dalam keterangannya, Jumat (12/7), dikutip dari Tribun Palu.

Kemudian penembakan itu pun terjadi. Adapun senjata yang digunakan prajurit TNI AU tersebut yakni senapan angin.

Baca Juga: Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Kadispenau: Prajurit Salah, Harusnya Didatangi Baik-Baik

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Ardi Syahri mengatakan sebenarnya tidak ada larangan bagi warga sipil yang hendak masuk ke kawasan kompleks Detasemen TNI AU.

Namun, harus mengikuti prosedur yang meliputi izin dan pintu masuk yang digunakan.

"Kalau masuknya loncat pagar dan tidak berizin, tentunya tidak diizinkan," kata Marsma Ardi, Jumat, dikutip dari Kompas.com. 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Palu/Antara




BERITA LAINNYA


VOD

BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024

5 September 2024, 23:37 WIB

Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x