KARO, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pelaku dalam kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam menyebut dua pelaku tersebut berinisal R dan Y. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kami tangkap saudara R dan saudara Y yang ada di belakang," kata Agung dalam konferensi pers di Polres Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).
Menurut penjelasannya, keduanya merupakan eksekutor dalam kebakaran tersebut. Tindakan R dan Y pun terekam CCTV.
Bahkan berdasarkan rekaman CCTV tersebut, R dan Y sempat melakukan survei terlebih dahulu sebelum melakukan pembakaran terhadap rumah korban.
"Sebagaimana CCTV, menangkap pergerakan mereka di lokasi. Mereka datang untuk mensurvei, memastikan dulu, kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini (berisi campuran solar dan pertalite) ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” jelasnya.
“Titik-titik abu yang kita periksa sesuai dengan apa yang dia (tersangka) sampaikan bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran solar dan pertalite ke dinding rumah di depan rumah dan samping kamar korban."
Diberitakan sebelumnya, wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya tewas dalam kebakaran di rumah mereka di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.
Baca Juga: Sederet Fakta Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo, Temuan KKJ-TNI Tunggu Penyelidikan Polisi
Tiga anggota keluarga Sempurna yang turut menjadi korban meninggal, terdiri dari istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situkur (3).
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.