Kompas TV regional jabodetabek

Jadwal dan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di DKI Jakarta

Kompas.tv - 24 Juni 2024, 07:45 WIB
jadwal-dan-5-lokasi-layanan-sim-keliling-polda-metro-jaya-di-dki-jakarta
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling, Senin (24/6/2024). Layanan SIM Keliling kini hadir di lima lokasi strategis di beberapa wilayah dan memudahkan masyarakat untuk memperbarui dokumen penting mereka tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Melalui akun media sosial @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi-lokasi layanan SIM Keliling sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Wali Kota Jakarta Barat

Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, penting untuk mempersiapkan beberapa dokumen sebelum mendatangi lokasi.

Baca Juga: Video Mapping di Kota Tua Meriahkan HUT ke-497 Jakarta

Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan hasil tes psikologi. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki batasan tertentu. Fasilitas ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus memenuhi syarat dan membayar biaya yang telah ditetapkan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan yang tarifnya mengikuti kebijakan klinik, tes psikologi seharga Rp37.000, biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas ke alamat pemohon.

Baca Juga: Soal Kans Maju Pilgub Jakarta, Heru Budi: Biar Alam Semesta Menjawab



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x