GORONTALO, KOMPAS.TV - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024, KPU Provinsi Gorontalo diperintahkan untuk melakukan pemungutan Suara Ulang atau PSU, yakni di Dapil Gorontalo 6 Kabupaten Boalemo, Pohuwato serta di TPS 2 Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan keputusan KPU RI, PSU di TPS 2 Tuladenggi akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Berbagai tahapan dan kesiapan pun langsung dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo yang ditugaskan sebagai penyelenggara dalam PSU tersebut.
Sehari menjelang pelaksanaan PSU, Ketua KPU Provinsi Gorontalo beserta jajaran dan Perwakilan Anggota KPU RI pun turut melakukan peninjaun untuk kesiapan pelaksanaan PSU di TPS 2 Tuladenggi.
Di Lokasi, KPU Provinsi Gorontalo bersama anggota KPU RI mengecek kesiapan logistic, lokasi TPS, petugas TPS hingga keamanan selama tahapan PSU nanti.
KPU Provinsi Gorontalo pun menghimbau agar pelaksanaan PSU di TPS 2 Tuladenggi ini dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Disisi lain, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo mengatakan, seluruh persiapan logistik dan kebutuhan lainnya telah 100 persen rampung.
Sementara itu, logistik untuk PSU, akan di distribusikan ke lokasi TPS pada Jumat malam dengan pengamanan ketat dari bawaslu dan petugas kepolisian Polres Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: Tingkatkan Minat Literasi di Gorontalo, Gramedia Gelar Gerakan Literasi dan Bazar Buku
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo mengatakan, daftar pemilih tetap yang ada di TPS 2 Tuladenggi ini ada sebanyak 283, ditambah dengan 5 orang pemilih khusus.
Untuk menjaga partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya pada saat PSU, KPU Kabupaten Gorontalo pun sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
#KPUprovinsiGorontalo
#Pemungutansuaraulang
#PSU
#Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.