MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan klarifikasi terkait kabar 15 polisi masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan. Sebanyak 15 polisi tersebut sebelumnya bertugas di Polrestabes Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 15 polisi yang disebut masuk dalam DPO sebenarnya adalah anggota yang dipecat dalam rentang waktu 2020-2024.
Pemecatan dilakukan karena mereka di antaranya memang terlibat dalam tindak pidana dan kemudian sudah dihukum penjara usai menjalani sidang pidana umum. (*)
#polrestabesmedan #polisi #dipecat #disersi #tindakpidana #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.