LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak menangkap tiga muncikari pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Panitia Korban Amukan Sapi Jalani Operasi
Ketiga pelaku bernama Ayu Susilawati, Ayu Restiyana serta Anisa Febriani yang sudah sejak 2022 lalu menjadi muncikari yang menjual korban melalui aplikasi kencan, dengan tarif mulai dari 500 ribu hingga 2 juta rupiah.
Modus pelaku bisa menjadikan para korban anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial ini dengan cara mengimingi-nya ponsel pintar jenis iphone dengan cara dikredit, lalu korban yang terjerat biaya kredit terpaksa harus mau terlibat dalam prostitusi online.
Dari aksinya para pelaku berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari satu korban yang dia tawarkan ke lelaki hidung belang. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
# muncikari #perdaganganmanusia #perlindungananak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.