Kompas TV regional jawa barat

LPSK Belum Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Kasus Vina Cirebon: Masih Pendalaman

Kompas.tv - 18 Juni 2024, 17:51 WIB
lpsk-belum-beri-perlindungan-saksi-dan-keluarga-kasus-vina-cirebon-masih-pendalaman
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Alasan perlindungan tersebut belum diberikan dijelaskan oleh Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi yang mengatakan bahwa pihaknya masih menelaah berkas dari pemohon.

“Masih dalam proses penelaahan intens dan perlu pendalaman serta koordinasi dengan pihak terkait,” kata Achmadi, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi, Ini Alasannya

Menurutnya, masih ada cukup waktu bagi LPSK untuk mendalami dokumen permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan keluarga korban.

Lebih lanjut, Achmadi mengatakan bahwa LPSK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dari kepolisian dalam memproses permohonan tersebut.

“Kemarin kami juga ketemu tim Irwasum dan kami akan dalami lagi. Analisis dokumen juga penting,” tukasnya.

Sebelumnya, sebanyak 10 saksi dan keluarga korban mengajukan perlindungan kepada LPSK. Mereka terdiri dari tujuh anggota keluarga Vina dan Eki, serta tiga orang saksi yang mengetahui pembunuhan pada 2016 itu.

“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” ujar Achmadi, Selasa (11/6/2024).

LPSK akan mendalami dokumen permohonan untuk memastikan pemohon layak mendapatkan perlindungan hukum.

Sebagai informasi, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Disorot, Pegi Bisa Lolos?

Usai 8 tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024. 

Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.


 

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x