PATI, KOMPAS.TV - Tiga korban pengeroyokan dan penganiayaan sekaligus teman dari bos rental mobil yang tewas dikeroyok warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, kini sudah pulang dari rumah sakit.
Mereka yang selamat dalam insiden ini adalah SH (28), KB (54), dan AS (37). Ketiganya diizinkan pulang usai dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati selama satu pekan.
“Korban yang tiga orang itu sudah pulang semua Kamis (13/6/2024) kemarin,” kata Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Buntut Bos Rental Tewas Dianiaya, Polisi Sisir 3 Kampung Bandit di Pati Terkait Penggelapan Mobil
Ketiganya dijemput oleh keluarga dan dikawal oleh kepolisian. Komunitas Buser Rentcar Nasional (BRN) juga mengawal kepulangan tiga korban selamat tersebut.
Hartotok menjelaskan, SH dan AS sempat menjalani operasi. AS menjalani operasi patah tulang jari kaki kiri, sedangkan SH operasi patah tulang kering.
“Satu orang lagi yaitu KB tidak operasi. Dia mengalami memar-memar,” kata Hartotok.
Meski secara fisik kondisi korban membaik, Hartotok bilang bahwa terdapat satu korban yang kerap berdiam diri. Hartotok menduga bahwa ia mengalami trauma.
"Cuman yang satu kurang kooperatif mungkin masih trauma. Trauma ketika dikeroyok, sehingga diam. Ketika ditanya petugas menjawab, tapi habis itu diam," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) tewas usai dikeroyok dan dianiaya oleh warga Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Kamis Kamis (6/6/2024).
BH yang merupakan bos rental mobil dikeroyok bersama ketiga rekannya, yakni SH, AS, dan KB, karena dikira maling ketika hendak mengambil mobil rentalan di wilayah tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, BH meninggal dunia, sementara tiga rekannya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Polisi Benarkan Bos Rental yang Tewas di Pati Sempat Lapor Kehilangan Mobil pada Februari 2024
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni EN (51), BC (30), AG (35), dan M (37). Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang menewaskan satu orang.
EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sumber : Tribunnews, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.