BONE BOLANGO, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial M-A-P berusia 58 tahun asal Kota Gorontalo, berhasil dibekuk Kepolisian Reserse Narkoba Polres Bone Bolango atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Upaya penyelundupan itu pun berhasil digagalkan petugas berkat laporan dan informasi dari masyarakat terhadap adanya dugaan sebuah mobil yang membawa paket narkotika jenis sabu.
Mobil yang diduga membawa narkoba itu pun diketahui bergerak dari arah jalan Gorontalo Outer Ring Road atau GORR menuju arah Kecamatan Tapa, Bone Bolango.
Setelah melakukan pengembangan terhadap keberadaan mobil tersebut, petugas berhasil membekuk tersangka di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 24 paket plastik kip berukuran kecil dan 1 paket berukuran sedang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, paket sabu yang dimiliki tersangka seberat 1 koma 4 gram dan akan diedarkan di wilayah Kota Gorontalo dengan harga per paket sekitar 150 hingga 200 ribu rupiah.
Baca Juga: Tim Sar Gabungan Evakuasi Seorang Nenek Yang Terseret Arus Sungai Bolango
Untuk mengelabui petugas, paket sabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah itu dikemas dengan menggunakan kardus yang berisi batu kerikil dan kaos kaki yang digunakan untuk menyembunyikan paket sabu tersebut.
Selain mengamankan barang bukti paket sabu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput paket sabu.
Selain menjadi pengedar,tersangka juga diketahui sebagai pengguna.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
#narkotika
#bekuk
#satresnarkoba
#polresbonebolango
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.