LAMPUNG, KOMPAS.TV - Beredar video seorang perempuan memberikan informasi terkait adanya TKW yang membeli cokelat senilai Rp 1 juta di Luar Negeri tetapi harus membayar Pajak Bea Cukai sebesar Rp 9 Juta. Namun setelah ditelusuri tim menemukan pengenaan Pajak dan Bea masuk cokelat tersebut diklaim sudah sesuai prosedur. Dilansir dari kompas.com diketahui pekerja Migran Indonesia tersebut tidak hanya membawa cokelat tetapi juga tas senilai kurang lebih 1.100 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 17 juta. Hal itu membuat jumlah pungutan negara atas barHarveyang pekerja migran tersebut menjadi Rp 8,8 juta. Jadi, video seorang perempuan mengatakan TKW yang membeli cokelat senilai Rp 1 juta membayar Pajak Bea Cukai sebesar Rp 9 juta tidak benar atau hoaks.
#pajak #beacukai #pajakcokelat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.