GORONTALO, KOMPAS.TV - Jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo kembali melakukan pemusnahan barang-barang terlarang yang diperoleh dari hasil razia terhadap warga binaan lapas yang ada di seluruh Gorontalo.
Namun, tak seperti biasanya, pemusnahan barang bukti hasil razia kali ini, dimusnahkan di kawasan Markas Komando Lanal Gorontalo.
Hal itu dinilai sebagai salah bentuk untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo mengatakan lebih dari 300 barang terlarang yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang yang dimusnahkan berupa 73 unit telepon genggam, 2 unit rice cooker, 5 unit pemanas air, 96 buah korek api, 32 cutter atau pisau, 13 kabel dan stop kontak serta barang terlarang lainnya sebanyak 167 buah.
Baca Juga: Aliansi Jurnalis Gorontalo Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo mengatakan, penggeledahan atau razia barang barang terlarang di dalam lapas terus dilakukan secara berkala untuk deteksi dini, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang membahayakan.
Penyelundupan barang barang terlarang tersebut diduga dilakukan dengan berbagai cara oleh para warga binaan, mulai dari disembunyikan dalam pakaian, alkitab dan cara-cara lainnya.
Sementara itu, Kadivpas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo menegaskan akan terus berupaya melakukan antisipasi dan deteksi dini terhadap masuknya barang barang terlarang ke dalam lapas.
#pemusnahanbarangbukti
#kanwilkemenkumhamgorontalo
#lapas
#gorontalo
#wargabinaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.