“HR hamil dan ibunya berusaha menggugurkannya saat usia kandungan tujuh bulan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur.
Kombes Nicolas menuturkan, HR meminum obat penggugur kandungan selama dua hari berturut-turut. Pada 16 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, HR mengalami sakit hebat di perut hingga melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi dengan ditemani ibunya.
Bayi baru lahir itu pun kemudian langsung dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam kardus. Namun, melihat kondisi HR yang semakin lemas, NKD lantas membawa anaknya beserta bayinya ke rumah N di Duren Sawit.
N lalu menyampaikan agar HR dan bayinya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. HR pun akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit. Namun, sayangnya nyawa bayi tersebut meregang nyawa.
Tim medis rumah sakit yang curiga dengan buruknya kondisi korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Setelah mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, terungkap bahwa bayi yang dikandung HR lahir karena pengaruh obat yang dikonsumsinya. Tak hanya itu, kata Nicolas, ada pula obat yang dimasukkan ke dalam kelamin HR.
Baca Juga: Usai Setubuhi dan Bunuh RM, Pelaku Ambil Uang Rp43 Juta dari Tangan Korban
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga masih mengejar penjual obat-obat terlarang atau obat penggugur kandungan.
“Kami saat ini juga mencari penjual obat itu,” tandas Kombes Nicolas.
Atas perbuatannya, NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam penjara selama 15 tahun.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.