JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 20 Mei 2024 melalui "Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat".
Dilansir akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Senin (20/5), ada beberapa keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam pemutihan pajak Jawa Tengah 2024. Berikut rinciannya.
Pada pemutihan pajak Jateng 2024, masyarakat dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dari dalam maupun luar wilayah Jawa Tengah.
Bebas bea balik nama kendaraan di Jateng ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Baca Juga: Kapan Tes Wawancara PPS Pilkada 2024? Ini Cara Lihat Pengumumannya di Laman KPU
Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebelum jatuh tempo juga akan mendapatkan diskon.
Pajak kendaraan bermotor itu mulai bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. Program ini berlaku 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024.
Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan yang lebih besar pada kepemilikan kedua dan seterusnya.
Bapenda Jateng juga menggratiskan biaya pajak bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Baca Juga: Cara Lengkap Bayar Pajak Kendaraan lewat HP Pakai Aplikasi Signal
Bapenda Jateng memberikan potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1-5 tahun.
Keringanan tunggakan PKB ini hanya berlaku mulai 20 Mei sampai 20 Agustus 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.