LAMPUNG, KOMPAS.TV - Jurnalis Lampung yang datang dari beberapa organisasi seperti Ikatan Jurnalis Televisi, Asosiasi Jurnalis Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Pewarta Foto Indonesia dan berbagai perwakilan media menggelar aksi menolak rancangan undang-undang penyiaran.
Baca Juga: 50 Pelaku Kejahatan Diamankan Selama Ops Sikat Krakatau 2024
Massa aksi yang bersatu dalam koalisi kebebasan pers menyuarakan tentang kebebasan pers dimana RUU penyiaran dinilai tidak pro terhadap pekerjaan jurnalistik.
Aksi yang digelar di kawasan Tugu Adipura Bandar Lampung pada Minggu kemarin ini menyuarakan dengan keras penolakan RUU penyiaran yang dinilai ada beberapa pasal didalamnya bisa menghambat dan mengancam kebebasan pers.
Salah satu pasal yang dapat penolakan yakni tentang larangan melakukan laporan investigasi padahal investigasi merupakan bagian penting bagi jurnalisme.
Pasal lainnya yang menjadi sorotan dalam RUU penyiaran ialah terkait dengan penyelesaian kasus pers yang bisa ditangani oleh komisi penyiaran indoensia. Padahal sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 sudah jelas menyatakan bahwa penyelesaian kasus pers ditangani oleh dewan pers berdasarkan kode etik jurnalistik, bukan hukum lain.
Jurnalis Lampung meminta pemerintah pusat dapat mengkaji pasal pasal dalam RU penyiaran yang dinilai akan menghambat, mengancam hingga membungkam kebebesan pers.
#jurnalis # #tolak #ruupenyiaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.