SORONG, KOMPAS.TV - Hingga ditutupnya penyerahan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam pemilihan serentak 2024, tidak satupun pasangan calon yang datang menyerahkan syarat minimal dukungan.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya mengatakan sesuai dengan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan, sebagai syarat dukungan yakni, dengan mengumpulkan 10 persen KTP Elektronik dari jumlah daftar pemilih tetap 440, 826 pemilih, sehingga syarat dukungan yang harus dikumpul sebanyak 44,83 KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan dari para pendukung.
Secara keseluruhan untuk penyerahan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan, hanya ada di tiga kabupaten, yakni kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong serta kabupaten Raja Ampat. Berkas pasangan calon perseorangan ini akan melewati tahap pemeriksaan.
Dengan data tersebut dipastikan bahwa pendaftaran melalui jalur independen terpantau minim peminat, dibandingkan pendaftaran dengan jalur partai politik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.