BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Selain di tempat tersebut, pemusnahan juga dilakukan di pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas, Kabupaten Aceh Besar. Rokok tanpa pita cukai itu dijadikan sebagai bahan bakar pabrik semen.
Rokok ilegal yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai di perairan Aceh, atau sekitar 55 mil dari utara Kota Lhokseumawe, pada Desember 2023 lalu.
Selain rokok, Bea Cukai berhasil meringkus empat orang anak buah kapal, serta satu unit kapal motor atau KM Pathalong yang digunakan untuk menyeludupkan rokok asal Thailand tersebut.
Total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 19 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 24,62 miliyar.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi besar membunuh industri rokok lokal di Aceh. Harga yang relatif murah menjadi pilihan bagi konsumen untuk mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai tersebut.
kerja sama lintas intansi dianggap penting untuk terus mengawasi sejumlah kawasan yang kerap dijadikan pintu masuk penyeledupan rokok ilegal ke Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.