AMBON, KOMPAS.TV - Mantan Wali Kota Tual ditetap sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penyaluran cadangan beras pemerintah Kota Tual, Maluku, periode 2016 hingga 2017.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh tim penyidik direktorat kriminal khusus polda Maluku, mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, bersama Abas, ASN Pemkot Tual, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran cadangan beras pemerintah Kota Tual, Maluku.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digelandang ke rumah tahanan polda untuk menjalani penahan selama 20 hari kedepan. Modus keduanya dengan membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian beras CBP 2016-2017 atas perintah wali kota sebanyak 200 ton. Dalam kasus ini negara dirugikan 1,8 miliar rupiah.
#polda
#walikota
#korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.