MALANG, KOMPAS.TV - Kejari Kota Malang menggelar penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Restorative justice dilakukan pada perkara pencurian ponsel.
Penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan atau pendekatan restorarif digelar di Kantor Kejari Kota Malang dengan tersangka Figo, warga Karanganyar Jawa tengah yang terlibat pencurian ponsel.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kota Malang Kusbiantoro mengatakan bahwa, restorative justice ini adalah yang ketujuh yang digelar oleh Kejari Kota Malang. menurut Kusbiantoro, kejadian pencurian terjadi pada 15 Februari 2024.
Pencurian ponsel tersebut dilakukan oleh pelaku kepada temannya sendiri. Dari mediasi yang digelar oleh kejari kota Malang, antara pelaku dan korban sepakat berdamai karena ponsel milik korban juga telah kembali kepada korban.
"Kita melakukan restorative justice atas, Jadi tersangka ini mencuri hp iphone milik saksi korban atas nama Hilda, pada saat kita lakukan mediasi, Alhamdulillah korban memaafkan," Terang Kusbiantoro.
Setelah dilakukan restorative justice, pelaku dibebaskan dan diharapkan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.