MALANG, KOMPAS.TV - James Lodewijk, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri bersiap menghadapi persidangan.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas dan tersangka pembunuhan dan mutilasi, James Lodewijk dilimpahkan ke kejaksaan negeri kota malang oleh penyidik Polresta Malang Kota pada Selasa (23/04/2024) siang. Selain tersangka James Lodewijk, beberapa barang bukti seperti kayu dan ember plastik juga dilimpahkan ke kejaksaan
Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbiantoro mengatakan bahwa, dari laporan jaksa penuntut umum, tersangka mengakui semua perbuatannya. Selain itu, dari hasil rekonstruksi beberapa waktu lalu, JPU juga melihat gambaran dengan jelas proses tersangka membunuh dan memutilasi istrinya.
Setelah mendapat pelimpahan,K kejari kota malang akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, Kejari akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk segera dilakukan persidangan
Tahap selanjutnya akan kita lakukan 20 hari penahanan, secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan" Terang Kusbiantoro.
Sementara itu kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Jaya mengatakan bahwa tim akan melihat kondisi hasil pemeriksaan psikologis tersangka untuk dipelajari dan melakukan pembelaan.
"Kita akan melihat hasil psikologi kita akan minta dari BAP untuk kita pelajari dan lakukan pembelaan" Kata Guntur.
Sebelumnya, pada awal Januari, masyarakat dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri di Jalan Serayu Kota Malang. Pelaku mengaku memutilasi istrinya karena cemburu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.