PADANG, KOMPAS.TV - Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Serda Adan Aryan Marsal diduga nekat membunuh calon siswa atau casis Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Pembunuhan tersebut dilakukan Serda Adan dibantu rekannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 di kawasan Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat.
Menurut hasil penyelidikan Polisi Militer Angkatan Laut atau POM AL, korban Iwan Sutrisman dibunuh dengan cara ditikam di bagian perut.
Baca Juga: Kronologi Casis Bintara Dibunuh Anggota TNI AL: Dijanjikan Lulus TNI hingga Jasad Dibuang ke Jurang
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut, jasad korban kemudian dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto, oleh para pelaku.
Komandan Detasemen Polisi Militer atau Dandenpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias, Mayor Laut Afrizal, membenarkan adanya pembunuhan tersebut. Saat ini, kata Afrizal, pelaku Serda Adan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan. Sekarang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Afrizal dikutip dari Tribun-Medan.com.
Afrizal mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman, pelaku Serda Adan telah mengantongi keuntungan berupa uang setidaknya senilai Rp200 juta.
Selain itu, pelaku Serda Adan juga pernah meminta kepada keluarga korban dua ekor burung murai batu. Semua itu didapat pelaku dengan dalih bisa meluluskan korban Iwan Sutrisman menjadi anggota TNI AL.
Afrizal menjelaskan pelaku Serda Adan awalnya mengantongi uang senilai Rp200 juta setelah orang tua korban mendatanginya lalu meminta bantuan agar anaknya Iwan Sutrisman bisa dimasukkan menjadi anggota TNI.
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI AD Tewas Bersimbah Darah di Bekasi: Mengaku Kecelakaan, RS Bilang Luka Bacokan
Dari situ kemudian pelaku Serda Adan meminta uang senilai Rp 200 juta untuk mengikuti tes masuk TNI AL gelombang II.
Sumber : Tribun-Medan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.