JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara suap dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025).
Penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang berlokasi di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan eks kader PDIP, Harun Masiku.
Berikut fakta-fakta KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa.
1. Alasan KPK Baru Geledah Rumah Hasto
Juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika menyebut, penggeledahan dilakukan tergantung pada kebutuhan tim penyidik.
"Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dipanggil Ulang KPK 13 Januari, Dipastikan Bakal Hadir
"Jadi, penyidiklah yang memiliki penilaian khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, di mana tempat-tempatnya," sambungnya.
Sehingga pihaknya pun tak memusingkan pihak luar yang menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik terlambat.
"Masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak, kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," ungkapnya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.