Kompas TV regional jabodetabek

Misteri Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang: Siapa di Balik Pemagaran Masif ini?

Kompas.tv - 8 Januari 2025, 10:27 WIB
misteri-pagar-laut-30-16-km-di-tangerang-siapa-di-balik-pemagaran-masif-ini
Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Selasa (7/1/2025) (Sumber: Antara/Harianto)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

TANGERANG, KOMPAS.TV - Sebuah struktur misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, namun hingga kini belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunannya.

"Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri," ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).

Menurut Eli, struktur pagar terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

Yang mengejutkan, berdasarkan investigasi tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang. Struktur ini membentang di enam kecamatan yang mencakup 16 desa, tepat di kawasan yang dihuni ribuan nelayan.

"Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," jelas Eli.

Baca Juga: Kepala Desa di Situbondo Gadai Sertifikat Rumah Warga, Begini Rekaman Pemilik Mengamuk

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengindikasikan adanya upaya tidak benar dalam kasus ini.

"Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut," tegasnya.

Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) melalui Rasman Manafii menekankan bahwa aktivitas ini melanggar aturan.

"Aktivitas di ruang laut yang aturannya itu harus ada KKPRL kalau di atas kegiatan 30 hari," katanya.

Kronologi penemuan struktur ini bermula pada 14 Agustus 2024. Saat pengecekan pertama pada 19 Agustus, pagar baru terpasang sepanjang 7 kilometer.

Baca Juga: Viral! Pria di Pekanbaru Nekat Curi Besi Pagar Pembatas Jala


 

n pada Siang Hari

Namun dalam waktu singkat, struktur ini berkembang pesat hingga mencapai 30,16 kilometer.

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km," ungkap Eli.

Sementara pihak berwenang terus melakukan penyelidikan, ribuan nelayan dan pembudi daya ikan di kawasan tersebut terancam terdampak.

Area yang dipagari merupakan kawasan pemanfaatan umum yang mencakup berbagai zona vital dan bahkan beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasi Bappenas.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x