MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Medan menahan pegawai RSUP Adam Malik atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara.
Tersangka merupakan pegawai dengan posisi bendahara pengeluaran badan layanan umum.
Dirinya melakukan pemungutan pajak berupa pajak penghasilan 21, 22, 23, serta pajak pertambahan nilai pada RSUP Adam Malik.
Namun bukanya menyetorkan ke kas negara, tersangka malah menguasai setoran pungutan pajak tersebut.
Selain itu, tersangka juga tidak melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang jumlahnya 12 transaksi yang telah tercatat dalam buku kas umum rumah sakit.
Kejari Medan menyampaikan bahwa perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar. (*)
#kejaksaannegeri #rsupadammalik #korupsi #pegawai #bendahara #penggelapan #pajak #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.