BANGKALAN, KOMPAS.TV - Ibu muda asal Desa Panpanjung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, bernama Mukarromah akhirnya melapor ke polisi atas persalinannya.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Mukarromah melahirkan bayi perempuan dalam kondisi kepala terpisah dengan tubuh atau putus dan tertinggal di rahimnya.
Wanita berusia 25 tahun itu mengungkapkan peristiwa yang dialaminya saat melahirkan itu terjadi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupatem Bangkalan, pada Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Kata Dinkes soal Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim: Sudah Meninggal 2 Minggu, Terjadi Maserasi
Mukarromah mengatakan alasan dirinya melaporkan kasus persaliannnya ke polisi untuk meminta pertanggungjawaban pihak puskesmas.
"Saya pengen pertanggungjawaban, beri saya keadilan," kata Mukarromah sambil mengusap air matanya saat ditemui di rumahnya di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Selasa (12/3/2024).
Mukarromah menuturkan bahwa selama ini kondisi kehamilannnya baik-baik saja berdasarkan hasil pemeriksaan rutin di bidang kampung.
Namun, kata dia, kondisi bayi yang dikandungnya belakangan mengalami sungsang saat mendekati proses persalinan pada Februari 2024.
Mukarromah menceritakan, pada hari kejadian, ia datang ke Puskesmas Kedungdung didampingi oleh bidan desa setempat.
Waktu itu, kondisi Mukarromah sudah berada pada pembukaan empat. Setelah beberapa jam kemudian, pembukaannya meningkat menjadi enam.
Baca Juga: Kisah Pilu Mukarromah saat Lahiran: Kepala Bayinya Putus dan Tertinggal di Rahim, Awalnya Sungsang
Berada di Puskesmas Kedungdung, Mukarromah menolak untuk melakukan persalinan di sana. Ia meminta agar dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan oleh dokter puskesmas.
Namun, kata Mukarromah, permintaan rujukan tersebut ditolak pihak puskesmas. Alasannya, kata dia, pihak rumah sakit tidak merespons.
“Kata dokter Puskesmas, pihak dokter RSUD Syamrabu Bangkalan tidak merespons sehingga harus ditangani di Puskesmas,” ujar Mukarromah dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, Mukarromah malah dibawa ke ruang bersalin di Puskesmas Kedungdung. Padahal, Mukarromah tidak ingin melakukan persalinan di puskesmas itu.
"Saya dibawa ke ruang persalinan, katanya mau usaha sendiri. Saya gak mau melahirkan ke sini. Saya mau minta rujukan aja, mau operasi. Katanya: Iya, sebentar ya... sebentar terus," ucap Mukarromah.
Karena tak kunjung memberikan rujukan, persalinan Mukarromah pun akhirnya dilaksanakan di puskesmas oleh seorang bidan dan dua orang lain.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Malapraktik, Bayi di Bangkalan Meninggal saat Proses Persalinan
Dengan penuh perjuangan, Mukarromah pun melahirkan secara normal di puskesmas. Namun, ternyata kepala bayi yang dilahirkan Mukarromah putus dan tertinggal di dalam rahim.
Mengetahui kepala bayi yang dilahirkannya putus dan tertinggal di rahim, Mukarromah meminta agar dirinya dioperasi di rumah sakit untuk mengeluarkan kepala bayi itu.
Namun, kata Mukarromah, dirinya malah mendapat intimidasi dari pihak puskesmas yang diduga seorang pria bertubuh kekar.
“Saat kepala bayi saya terputus, saya minta agar dioperasi saja. Namun saya diintimidasi kalau dirujuk ke rumah sakit tidak akan dioperasi,” ujarnya.
“Dan kepala bayi yang tertinggal akan ditarik menggunakan tangan. Yang menangani juga bukan perempuan, melainkan laki-laki bertubuh kekar.”
Setelah terus mendesak, Mukarromah akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour Husada, Bengloa, Tanjung Jati, Kabupaten Bangkalan. Kepala bayinya yang tertinggal di Rahim akhirya ditangani dengan operasi sesar.
Baca Juga: Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik Persalinan Buka Suara Kronologi Kejadian
Mukarromah menyampaikan saat berada di rumah sakit, bidan puskesmas sempat mendatangi keluarganya.
Namun, tidak ada permohonan maaf. Selain itu ia menyebut pihak puskesmas tak bertanggung jawab dengan kejadian tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Nur Chotibah mengatakan telah melaksanakan audit pada Jumat (8/3/2024). Audit dilaksanakan oleh dokter spesialis kandungan RSUD Syamrabu, RSIA Husada Glamour Kebun, Puskesmas Kedungdung, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
”Hasil audit tim terjadi IUFD (intrauterine fetal death) atau bayi sudah meninggal dalam kandungan sebelum persalinan,” kata Nur. Saat persalinan di puskesmas, umur kehamilan sudah 45 minggu atau lewat 4-5 pekan dari HPL.
Nur melanjutkan, pasien datang ke puskesmas dan meminta rujukan karena sudah pembukaan empat. Dari pemeriksaan oleh puskesmas, ternyata kondisi kehamilan Mukarromah sudah pembukaan enam, bahkan lengkap atau bayi tampak di jalan lahir. ”Posisi bokong bayi duluan, maka ditolong sambil terus komunikasi dengan rumah sakit,” ujarnya dikutip dari Kompas.id.
Dari persalinan itu, kepala bayi terpisah dari badan akibat bersentuhan dengan benda tumpul, terpotong tumpul pada tulang rahang kiri, tulang pipi kanan, dan tulang leher belakang.
Selain itu, terjadinya pengelupasan kulit kepala, dada, perut, dan anggota gerak atas dan bawah menjadi bukti bayi sudah meninggal lama di dalam kandungan, yakni 8-10 hari. Situasi ini disebut maserasi, pengelupasan kulit.
Jenazah bayi perempuan itu memiliki panjang 40 sentimeter, bobot 1,15 kilogram yang kurang dari normal, dan lingkar kepala 26 sentimeter atau kurang dari normal 36 sentimeter.
Nur mengatakan, tim audit juga telah menempuh pemeriksaan tes apung paru-paru dengan hasil negatif atau paru-paru bayi itu tenggelam. Ini menandakan bayi tak sempat bernapas atau meninggal saat masih dalam kandungan.
Sumber : Kompas.com, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.