JAKARTA, KOMPAS.TV - Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta dilakukan secara bertahap mulai April 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, keputusan itu dibuat lantaran menunggu penetapan rekapitulasi suara pemilu yang dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi Komisi A DPRD DKI yang turut meminta penonaktifan NIK dilaksanakan setelah ajang pesta demokrasi.
"Pada waktu kita sosialisasikan di DPRD, rekomendasi Komisi A meminta dilaksanakan pada setelah Pemilu," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/3/2024).
Ia menyampaikan, penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap. Yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Baca Juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota Lagi? Begini ke Depannya | SINAU
Berdasarkan penertiban administrasi kependudukan, data pada akhir Februari 2024 menunjukkan bahwa warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang dan rumah tangga yang tidak lagi di DKI Jakarta sebanyak 13.000.
Sementara itu, penduduk yang keluar Jakarta tercatat sebanyak 243.160 dan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
Budi berharap, penonaktifan NIK ini bisa dipahami oleh oleh masyarakat agar bisa memastikan data administrasi kependudukannya hingga mendapat manfaat lainnya.
"Salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah agar bantuan sosial tepat sasaran," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil DKI Yadi Rusmayadi menyarankan dua hal bagi warga Ibu Kota yang saat ini terkena dampak penataan penduduk sesuai domisili.
Baca Juga: Cara Mengganti Foto KTP, Apakah Boleh Pakai Selfie Sendiri?
Saran pertama adalah mengurus kepindahannya demi mencegah NIK bermasalah.
"(Pilihan lainnya) Tetap tinggal di tempat tersebut (DKI Jakarta)," kata Yadi dalam diskusi secara daring di Jakarta, Kamis (28/2/2024).
Ia menjelaskan, warga DKI yang terkena dampak penataan data kependudukan sesuai domisili atau program tertib administrasi kependudukan ini, antara lain mereka yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun di Jakarta.
Mereka terkena dampak penataan data kependudukan dari instansi atau lembaga terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
"Penduduk itu harus berdomisili sesuai dengan administrasi kependudukannya," ujarnya.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!
Namun, bagi warga dengan KTP DKI yang sebenarnya berdomisili di Ibu Kota namun status NIK-nya nonaktif setelah memeriksa laman Cek Status NIK Warga DKI, disarankan segera melapor ke posko pengaduan di kelurahan.
"Isi formulir, bawa surat keterangan dari RT dan RW, nanti dokumen yang bersangkutan, KTP dan KK diajukan ke kelurahan, di kelurahan akan dilihat di lapangan," terangnya.
Saat ini penataan tertib administrasi kependudukan masih dalam tahap pengusulan, sehingga bisa saja ada kekurangan. Seperti masih memasukkan data warga yang sebenarnya berdomisili di Jakarta.
"Yang masih (domisili) tetapi kena, ya tentu setiap pendataan ada kekurangannya, mungkin satu dua seperti itu. Jadi jangan takut warga Jakarta, NIK itu masih aktif," tuturnya.
Baca Juga: Ada Produk Antiseptik Beralkohol dan Berlabel Halal, Begini Penjelasan Kemenag
Namun, apabila seorang penduduk dengan NIK yang nonaktif dan tidak mengurusnya hingga data diusulkan pada Kementerian Dalam Negeri, maka data miliknya tak akan terbaca saat mengakses pelayanan publik.
"Tetapi, apabila diurus mendahului (sebelum diusulkan ke kementerian), tentunya menjadi harapan kami bahwa masyarakat DKI Jakarta sudah sesuai dengan dokumen kependudukannya dan domisilinya sehingga memudahkan untuk pelayanan publik lainnya," jelasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.