KEDIRI, KOMPAS.TV - Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi dalam kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an (PPTQ) Al Hanifiyyah di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur berinisial BM (14) hingga berujung meninggal dunia di area pondok.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa rekonstruksi itu dilakukan di tiga lokasi berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan rekonstruksi sebanyak tiga adegan, TKP kedua 12 adegan, dan TKP ketiga ada 40 adegan.
"Itu sekitar tiga waktu, yakni tanggal 18 Februari, 21 Februari, dan 22 Februari 2024 sampai 23 Februari dini hari," kata Bramastyo di Kediri, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Tertutup Penganiayaan Santri di Kediri, 55 Adegan Diperagakan
Ia mengungkapkan, rekonstruksi ini digelar agar ada kesesuaian suatu tindak pidana dengan keterangan para tersangka, saksi terkait perbuatan tersebut.
Hasilnya, dari rekonstruksi itu terungkap, penganiayaan memang dilakukan bersama-sama dan berulang-ulang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dirinya juga menjelaskan, keempat tersangka yakni AF (16) asal Denpasar Bali, MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, dan AK (17) asal Surabaya mempunyai peran dalam penganiayaan tersebut sehingga menyebabkan kematian korban.
Ia menambahkan, lokasi penganiayaan itu terjadi di area pondok pesantren itu dengan tiga lokasi berbeda.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas, namun oleh dokter yang memeriksa dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (23/2) pagi.
Baca Juga: Alasan Sepupu Turut Aniaya Santri di Kediri: Jengkel Sulit Dinasehati dan Diadukan ke Orangtua
Dokter yang memeriksa juga mengungkapkan, di tubuh korban ditemukan banyak luka pada anggota tubuh bagian atas.
"Untuk penganiayaan sementara menggunakan tangan kosong. Benda tumpul yang ini sesuai dengan keterangan yang diterima terjadi luka di tubuh korban," ujar Bramastyo.
Pihaknya juga mengatakan, dari keterangan para tersangka, modusnya adalah salah paham, yakni kesalnya senior ke junior, serta adanya hal lain yang membuat salah paham di area pesantren.
"Sementara lebih ke arah kesalnya senior ke junior. Ada hal lain yang membuat salah paham di lingkungan pesantren itu," ucap dia.
Hingga saat ini, Polres Kediri Kota telah memeriksa sembilan orang saksi. Untuk pengasuh pesantren, saat pemanggilan tidak datang, sehingga dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Motif 4 Pelaku Penganiaya Santri di Kediri hingga Tewas: Emosi Sesaat
"Jadi, pengasuh pondok pesantren yang ikut mengantarkan jenazah pada hari H saat ini sudah kami monitor sedang koordinasi dengan keluarga korban di Banyuwangi,” tuturnya.
“Dalam waktu dekat kami akan adakan pemeriksaan khususnya yang langsung saat itu mengetahui, menyaksikan dan mengantarkan ke Banyuwangi.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.