MALANG, KOMPAS.TV - Pemuda di Malang, Jawa Timur, berinisial MZ (26), menjadi tersangka usai nekat membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal dan kehilangan iPhone dan dompet.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menyebut kasus bermula dari laporan MZ pada Selasa (23/01).
Dalam laporannya, MZ yang merupakan warga Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang, mengaku jadi korban begal di Jl. Melati pada pukul 00.30 WIB.
"MZ mendatangi ke Polsek Lowokwaru pukul 13.30 WIB," kata Anton, Sabtu (27/1).
MZ mengaku diadang dua orang yang membawa celurit. Karena takut, MZ pun menyerahkan tasnya yang berisi ponsel iPhone XR dan dompet.
"Setelah mereka (orang yang menghadang) kabur, ia (MZ) pun berteriak dan ada warga yang mengejar," ujarnya.
Laporannya kemudian diterima pihak kepolisan, yang selanjutnya menerbitkan laporan polisi. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan.
Namun, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, termasuk meminta keterangan saksi di lokasi kejadian, pihak kepolisiann menemukan fakta bahwa tidak ada kejadian pembegalan seperti yang dilaporkan MZ.
Setelah itu, petugas memanggil MZ untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, MZ akhirnya mengaku membuat laporan palsu.
“Karena keterangan saksi tidak ada kejadian, selanjutnya pelapor diperiksa ulang. Akhirnya MZ mengakui apa yang sudah disampaikan ke polisi tidak benar. Akhirnya penyidik gelar perkara, dan menyatakan laporan MZ bukan tindak pidana pembegalan,” jelasnya.
iPhone Disita Pacar usai Bertengkar
Anton mengatakan tas MZ yang diklaim diambil paksa begal, ternyata dibawa pacarnya setelah keduanya bertengkar.
“Fakta terungkap bahwa pada 21 Januari, MZ menemui pacarnya di Polowijen dan selisih paham, tas milik MZ, itu dibawa pacarnya," tuturnya.
"Kemudian pada 22 Januari malam, dia kerja, pulangnya lewat sekitar Betek tidak lewat Jl Melati, sesampainya di rumah pukul 01.30 WIB cerita ke ibunya, bahwa dirinya tadi menjadi korban kejahatan,” sambung Anton.
Baca Juga: Alasan Istri Bunuh Suaminya Karyawan Toyota Pakai Modus Pembegalan, Awalnya Sempat Ingin Diracun
Polisi kemudian berhasil membuktikan bahwa tas serta iPhone MZ dibawa sang kekasih. Setelah ketahuan berbohong, kata Anton, MZ lalu menceritakan kronologi kejadian.
"Dia dan pacarnya bertengkar lalu pacarnya menyita tas milik Zakaria," tutur Anton, dikutip dari Kompas.com.
Karena saking sayangnya dengan sang pacar, pemuda itu tak berani meminta tas dan ponselnya.
"Kami telah mendatangi rumah pacarnya dan memang benar ada tas milik Zakaria. Lalu tas yang berisi iPhone dan dompet itu diamankan untuk jadi barang bukti," katanya.
Takut Dimarahi Orang Tua
MZ mengaku alasannya nekat membuat laporan palsu karena takut dimarahi orang tuanya, mengingat iPhone yang disita pacarnya itu pemberian ibunya.
“Saya cerita kena begal saya takut sama orang tua, soalnya baru sekitar semingguan HP dibelikan ibu saya,” kata MZ, dikutip dari laman Humas Polri.
Atas laporan palsu itu, MZ dijerat dengan Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Meski demikian, MZ tidak ditahan. Akan tetapi, ia harus menjalani wajib lapor dan proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Mahasiswa Lampung Terancam 7 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.