Kompas TV regional sulawesi

Kronologi Mutilasi Anak Perempuan di Boltim, Pelaku Incar Emas, Pura-pura Ikut Cari Korban

Kompas.tv - 20 Januari 2024, 08:58 WIB
kronologi-mutilasi-anak-perempuan-di-boltim-pelaku-incar-emas-pura-pura-ikut-cari-korban
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: 4 Bulan Pakai Pelet Hasilnya Nihil, Pengusaha Kafe di Malang Komplain Malah Berujung Dimutilasi

Kronologi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM rupanya sudah merencanakan aksi kejinya sejak tiga hari sebelumnya. Pada Kamis sekitar pukul 11.00, ia melihat TAM pulang ke rumah bersama ibunya.

AM lantas menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuan, lalu memanggil TAM untuk mengajaknya mengambil sayur di kebun.

AM membawa TAM menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga. AM lalu mendorong TAM hingga jatuh ke tanah, menduduki tubuhnya, lalu membelenggu kedua tangan TAM. 

TAM lalu dibunuh dengan pisau yang telah dibawa AM dari rumah. Setelah itu, AM mengambil perhiasan TAM dan mendorong jasad korban ke selokan. 

Seolah tak terjadi apa-apa, AM mandi dan mengambil anaknya, lalu pergi ke Toko Emas Logam Jaya menggunakan bentor kuning.

Baca Juga: Pengakuan Eksekutor Pembunuhan di Karawang: Diajak Kerja di Angkringan, Sempat Tolak Bunuh Arif

Jual Emas

Ia mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik TAM. Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000.

Kemudian, AM juga membeli sebuah smartphone, kartu seluler, dan voucher pulsa. Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan.

Total uang yang dibelanjakan AM adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya.


Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia diancam hukuman mati atau penjara paling lama 12 tahun.




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x