JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi untuk wilayah Jakarta pada hari ini, Kamis (28/11/2024). Sebelumnya layanan ini tutup dengan adanya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sebagaimana diketahui layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Mengutip informasi dari media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Untuk dapat menggunakan layanan ini, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Tim Pramono-Rano Klaim Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran | SERIAL PILKADA
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Keberadaan layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Dengan adanya lima titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara yang sah.
Baca Juga: Endorsement Jokowi Berpengaruh di Pilkada Jateng Tapi 'Tidak' di Jakarta, Kenapa? | SERIAL PILKADA
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM disarankan untuk datang lebih awal mengingat layanan ini hanya tersedia hingga pukul 14.00 WIB.
Selain itu, pemohon juga diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan guna menghindari penolakan layanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.