KARAWANG, KOMPAS.TV - Polres Karawang menangkap eksekutor pembunuh bayaran yang menghabisi nyawa karyawan Toyota Arif Sriyono (32) di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap Arif Sriyono pemuda yang masih berusia 24 tahun.
"Pelaku bernama Rizal Nur Firdaus ditangkap di rumahnya di wilayah Banyumas, Jawa Tengah," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Detik-detik Mencekam Karyawan Toyota Dihabisi Pembunuh Bayaran Istrinya, Berawal Dijebak Adik Ipar
Wirdhanto menuturkan, setelah membunuh korban Arif Sriyono yang merupakan warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pelaku Rizal Nur Firdaus melarikan diri ke kampung halamannya.
Selanjutnya, Tim Jatanras Polres Karawang melakukan pengejaran hingga ke rumahnya di kampung, di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Saat akan ditangkap, pelaku Rizal disebut melakukan perlawanan karena berusaha melarikan diri.
Akibatnya, polisi menembak pelaku untuk melumpuhkannya.
“Saat akan ditangkap, pelaku bernama Rizal sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri,” ujarnya.
“Sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” katanya.
Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, kata Kapolres, Rizal mendapat bayaran sebesar Rp1,5 juta dan satu unit sepeda motor sebagai imbalan melakukan pembunuhan terhadap Arif Sriyono.
Baca Juga: Ossy Ternyata Sempat Dilarang Selingkuhannya Bunuh Arif Sriyono Karyawan Toyota, Pelaku Malah Marah
Bayaran tersebut diperoleh dari istri korban bernama Ossy Claranita yang merupakan otak pembunuhan terhadap suaminya tersebut.
Dari penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, tiga botol minuman keras, satu stel pakaian pelaku, satu sandal pelaku dan dua handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap Arif Sriyono yakni istri korban Ossy Claranita dan adiknya Pandu.
Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Alasan Istri Bunuh Suaminya Karyawan Toyota Pakai Modus Pembegalan, Awalnya Sempat Ingin Diracun
Baik pelaku Ossy dan Pandu saat ini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.